Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Polisi Bekuk 7 Tersangka Judi Online di Medan, Warnet Jadi Sarang Perjudian

Polisi Bekuk 7 Tersangka Judi Online di Medan, Warnet Jadi Sarang Perjudian

Medan, Intarta.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik perjudian online di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (4/11), sebanyak tujuh orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di dua warnet yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu , Deli Serdang. Dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus lima orang yang berperan sebagai operator dan pemain judi online.  

Scroll Untuk Membaca
Iklan

“Mereka menyediakan akses ke situs-situs judi online seperti Domino Island dan Mega88.com kepada para pengunjung warnet,” ujar Gidion dalam konferensi pers.

Selain di warnet, polisi juga menangkap dua orang pemain judi online lainnya di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, dan Jalan Denai, Kecamatan Denai.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa CPU, monitor, ponsel, dan uang tunai.

Gidion menegaskan bahwa tindakan perjudian online merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Sunggal Gencar Berantas Sarang Narkoba, Imbau Warga Aktif Laporkan Kejahatan

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian,” tegasnya. (Red)