Sergai, Intarta.com | Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan kematian seorang siswi SMP, AS(12).
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH, mengatakan, jika rekonstruksi ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
” Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas urutan kejadian dan mengungkap secara terang benderang bagaimana peristiwa pidana tersebut terjadi,” ujar Iptu Zulfan yang juga menjabat KBO Reskrim Polres Sergai, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, dan dihadiri oleh Waka Polres, para PJU Polres Sergai, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum tersangka dan korban, keluarga korban, serta personel Polres dan Brimob Polda Sumut.
” Sebanyak 168 personel gabungan diterjunkan dalam rekonstruksi ini, termasuk 30 personel Brimob Polda Sumut,” imbuhnya.
Ia menjelaskan Rekonstruksi melibatkan 20 adegan yang diperankan oleh tersangka, Herli Fadli Nasution (27), saksi-saksi, dan personel Sat Reskrim sebagai pemeran pengganti.
Iptu Zulfan mengungkapkan, sebelumnya kasus ini bermula dari laporan polisi pada 13 Desember 2024, setelah ditemukannya mayat Siswi AS di dalam karung di kebun sawit.
Korban merupakan siswi SMP yang tinggal di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
” Tersangka, Herli Fadli Nasution, merupakan warga Dusun I Desa Pematang. Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ” cetusnya.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana, serta Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) subsider Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
” Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Iptu Zulfan