Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Jukir Liar Lakukan Pungli Diciduk Polres Tebing Tinggi dan Diberi Sanksi

Jukir Liar Lakukan Pungli Diciduk Polres Tebing Tinggi dan Diberi Sanksi

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Tiga orang pria diduga telah melakukan aksi pungutan liar (pungli) berkedok sebagai juru parkir (jukir) dan membuat resah masyarakat, kini telah diamankan petugas Kepolisian dan diberikan sanksi berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan pungli yang merugikan masyarakat.

Ketiga pelaku pungli itu melakukan pungutan secara ilegal di jalan pusat Kota Tebing Tinggi mengatasnamakan juru parkir dan telah diamankan personel Sat Samapta Polres Tebing Tinggi yang tergabung dalam Satgas II Preventif Ops Pekat Toba 2025, tepatnya Senin (5/5/2025).

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dalam keterangannya pada media bahwa pihaknya benar telah mengamankan tiga pria yang melakukan pungli dengan berkedok sebagai juru parkir.

”Ya, telah diamankan tiga orang pria yakni, AS (52), SS (43) dan RFN (29). Mereka diduga telah melakukan pemungutan biaya parkir secara tidak resmi karena tidak mengantongi izin dan identitas sebagai petugas parkir yang berlaku di Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kwik Sam Ho Pastikan Kasus Penipuan KE Tetap Lanjut

Adapun penindakan terhadap para pelaku pungli dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Sonang Siregar bersama dua personel, termasuk Aipda Jon F. Silaban dan Bripka Indra K. Saragih. Ketiga pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu dari Jalan Suprapto dan Jalan Sudirman, sebutnya.

Lanjut Kasi Humas, dari pengamanan yang dilakukan, ketiga pelaku dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan interogasi.

”Kini, para pelaku sudah dimintai keterangan dan mengakui bersalah telah melakukan pungli, namun mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa,” ujarnya.

Sambung Kasi Humas, Polres Tebing Tinggi juga memberikan sanksi awal kepada ketiga pelaku pungli dengan menandatangani surat pernyataan sebagai bukti janjinya tidak mengulangi lagi perbuatan serupa dan akan menerima konsekuensi hukum yang berlaku jika perbuatan yang sama diulangi kembali. pungkasnya. (ar)