Tebing Tinggi, INTARTA.com | Residivis kasus narkotika ini kembali ditangkap pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Selasa dini hari (29/4/2025). Pelaku saat ditangkap sedang berada di dipinggir Jalan SM. Raja Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku berinisial IK (27), warga Jalan Abdul Rahim Lubis Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ungkap Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangan pada media, Selasa (6/5/2025).
”Benar, seorang pria berhasil ditangkap personel Sat Resnarkoba terkait kasus narkotika, diduga pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Dijelaskan Kasi Humas, sebelumnya diketahui pelaku IK merupakan seorang residivis kasus narkotika dan pernah ditangkap di tahun 2011, namun kini berulah kembali sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya.
”Saat dilakukan penangkapan, bersama pelaku didapati barang bukti sabu sebanyak 0,32 gram didalam plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone, kotak rokok dan uang tunai,” ungkapnya.
Lanjut Kasi Humas, pelaku tidak dapat mengelak lagi lantaran petugas menemukan barang bukti sabu dilokasi penangkapan, Ia hanya tampak pasrah saat diamankan petugas. Kemudian petugas melakukan interogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan benar miliknya dan hendak dia gunakan.
”Atas pengakuannya dan adanya barang bukti, petugas langsung menggiringnya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan tahapan pemeriksaan. Terhadapnya dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasi Humas menerangkan. (ar)