Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Polres Sergai Kawal Ketat Eksekusi RM Simpang Tiga Perbaungan

Polres Sergai Kawal Ketat Eksekusi RM Simpang Tiga Perbaungan
Polisi kawal ketat eksekusi rumah makan simpang tiga Perbaungan yang berdiri di lahan PTPN IV selama 23 tahun.

Sergai, INTARTA.com | Polres Serdang Bedagai mengerahkan 115 personel untuk mengamankan proses eksekusi pengosongan lahan di RM Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kamis (8/5/2025).

Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.14 WIB ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3825 K/Pdt/2024 terkait sengketa antara PTPN IV sebagai pemohon melawan pemilik RM Simpang Tiga selaku termohon.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Eksekusi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, dengan diawali apel di Pos Lantas Simpang Tiga.

Bertindak sebagai panitera, Sri Wahyuni, S.H., M.H dari PN Sei Rampah, membacakan amar putusan yang memerintahkan pengosongan lahan seluas 2.679 meter persegi yang disengketakan.

” Amar tersebut juga memberi wewenang kepada panitera untuk melibatkan saksi serta aparat keamanan negara jika dibutuhkan,” ujarnya.

Menurut Iptu Zulfan, lahan yang dikosongkan berbatasan langsung dengan pemukiman warga di utara, rumah karyawan PTPN IV di barat, Jalan Lintas Sumatera Medan-Tebing Tinggi di selatan, dan Jalan Tengku Rizal Nurdin di timur.

Baca Juga :  Sah Jadi Warga Negara Indonesia, Maarten Paes Dipastikan Bermain Melawan Filipina dan Irak

Lebih lanjut, eksekusi berjalan kondusif dan tanpa perlawanan. Termohon, termasuk Denis Boy Salim dan Salim, menerima putusan tersebut dan bersedia mengosongkan lahan secara mandiri.

Pengosongan dilakukan di bawah pengawasan tim dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah yang terdiri dari tujuh Jaksa Pengacara Negara dan tiga personel intel.

” Seluruh aset milik termohon dipindahkan menggunakan kendaraan yang mereka sediakan ke gudang milik mereka di kawasan Pantai Bali Lestari,” tuturnya.

Sementara, Jurusita Rahmad Diansyah, S.H., membacakan isi surat penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh yang menegaskan hak PTPN IV untuk mengambil alih lahan tersebut. Eksekusi berakhir pada pukul 18.00 WIB dan dinyatakan tuntas tanpa kendala.

PTPN IV Kebun Adolina selaku pemohon hadir di lokasi bersama tim hukum dan stafnya. Sementara itu, proses eksekusi juga disaksikan langsung oleh delapan personel dari Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Langkah hukum ini menjadi akhir dari proses panjang gugatan perdata yang dimulai sejak 2023 dan mencerminkan sinergi aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Geliat UMKM sebagai motor penggerak perekonomian lokal

Reporter [0m8en9]