Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Sabu Gagal Edar, 2 Pelaku Diciduk Polres Tebing Tinggi Didalam Rumah

Sabu Gagal Edar, 2 Pelaku Diciduk Polres Tebing Tinggi Didalam Rumah

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Dua orang pria dewasa diciduk petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan pada Jumat dini hari (2/5/2025).

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Pramaarta melalui Kasi Humas AKP Mulyono membenarkan adanya penangkapan dua pelaku dimaksud. Kepada media, dalam keterangannya Rabu (14/5/2025) disebutkan bahwa dua orang pria telah diamankan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu, katanya.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Lanjut Kasi Humas, kedua pelaku berdomisili di Kota Tebing Tinggi, yakni RGN alias Daus (30), warga Jalan Selat Sunda Gang Melati Kelurahan Mandailing dan N alias Kojek (40), warga Jalan P. Irian Kelurahan Bandar Sono. Mereka diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang resah dan mencurigai aktifitas peredaran narkoba dirumah pelaku RGN, sehingga dilakukan pengintaian dan penggerebekan.

”Saat itu, petugas menemukan kedua pelaku beserta barang bukti yang disimpan didalam kotak rokok, didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 3,69 gram. Selain itu, terdapat plastik klip kosong, potongan kertas dan plastik serta satu unit handphone dan uang tunai turut disita sebagai barang bukti penangkapan terhadap kedua pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Sergai Sikat Pengedar Narkoba Pakai HT

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa petugas sempat melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, saat itu, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka. Kemudian, petugas menggelandang keduanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

”Kini, kedua pelaku sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan atas kasusnya. Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya menerangkan. (ar)