Sergai – INTARTA.com |
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan sigap meringkus seorang pelaku pencurian mesin kopi dan genset dalam waktu dua jam setelah laporan diterima.
Pelaku, Zulkarnain (40), ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya, Minggu (18/5/2025) malam. Satu pelaku lainnya, inisial S, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu.
Kronologi Penangkapan Cepat.
Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Muhammad Yasir, S.Pd (38), seorang wiraswasta, mendapat kabar dari saksi Izhar Rachmadsyah bahwa mesin kopi dan genset di lapak jualannya di Dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, telah raib.
Korban bersama istrinya, Selviyana, langsung mendatangi lokasi dan memastikan hilangnya barang-barang yang disimpan di dalam mobil ekspas terparkir itu. Kerugian ditaksir mencapai Rp 6.000.000.
Mendapat informasi awal mengenai dugaan pelaku berinisial Z, Yasir segera membuat laporan ke SPKT Polres Serdang Bedagai. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Sat Reskrim Polres Sergai langsung bergerak cepat.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti Diamankan.
Hanya berselang dua jam setelah laporan dibuat, tepatnya Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K berhasil mengamankan Zulkarnain di Tenda Biru Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
IPDA Ibnu Irsady menjelaskan, “Pelaku diamankan pada saat hendak menjual barang hasil curiannya. Pada saat pelaku diinterogasi cepat, pelaku mengakui perbuatannya.” Dari tangan Zulkarnain, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit mesin genset berwarna merah.
Satu Pelaku Masih Buron.
Setelah penangkapan, Zulkarnain beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan ini pada Senin (19/5).
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada saat melakukan pencurian bersama tersangka inisial S yang beralamat di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai,” ujarnya.
Zulkarnain dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. Sementara itu, terhadap tersangka inisial S, telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini menjadi fokus pengembangan serta pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Sergai.
Reporter [0m8en9].