Lubuk Pakam –INTARTA com | Lembaga Pelestarian Budaya Tionghoa Yayasan Istana Harta Lima Penjuru (Lempabudti YIHLP) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang akan menggelar seminar umum terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Rabu, 28 Mei 2025 di Balairung Pemkab Deli Serdang. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Festival Budaya Tionghoa Bakcang/Pehcun yang jatuh pada Sabtu, 29 Mei 2025.
Ketua Lempabudti YIHLP melalui sekretarisnya, Juliani Cu, S.Pd, membenarkan kepada awak media bahwa pihaknya menggandeng Kejari Deli Serdang dalam pelaksanaan seminar ini. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi membahayakan ketertiban sosial dan negara.
“Seminar ini bertujuan sebagai edukasi pemahaman kepada publik, agar komunitas aliran kepercayaan dapat tertib dalam menjalankan kegiatannya,” ujar Juliani. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan acara ini.
Seminar tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (3) huruf d, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH, MHum, dijadwalkan hadir sebagai salah satu narasumber utama.
Selain itu, sejumlah tokoh akan hadir sebagai narasumber, antara lain Direktur Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Ketua Penghayat Kepercayaan, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 2 Sumut, serta akademisi dari FISIP USU. Peserta seminar berasal dari berbagai kalangan masyarakat dan akan mendapat piagam secara gratis.
Acara juga dimeriahkan dengan atraksi budaya berupa kaligrafi pasir dan kuas sebagai bentuk pelestarian seni tradisional Tionghoa.