Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Pria Pemilik Sabu 1,57 Gram, Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Pria Pemilik Sabu 1,57 Gram, Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Seorang pria pengangguran berinisial DOH (22) ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dari rumahnya di Jalan Datuk Bandar Kajum, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi pada Kamis sore (15/5/2025).

Penangkapan terhadap DOH ini terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Datuk Bandar Kajum sehingga petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dalam keterangan pada media, Senin (26/5).

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Dijelaskan AKP Mulyono bahwa petugas Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, sehingga dilakukan pengintaian terhadap pria yang dicurigai dan dilakukan penggerebekan langsung dirumah tempat tinggalnya, ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Kasi Humas, dilokasi petugas Sat Resnarkoba menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu berupa serbuk kristal putih didalam satu bungkus plastik klip transparan dengan berat 1,57 gram. Selain itu, satu unit handphone turut disita petugas, ungkapnya.

Baca Juga :  Minimalisir Kejahatan Jalanan, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli

Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan, Petugas juga melakukan interogasi awal pada pelaku, saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan benar miliknya. Selanjutnya petugas bergegas menggelandang pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (ar)