Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Rekontruksi Begal Sadis di Sergai, Tukang Ojek Digorok dan Dipukul Batang Ubi, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Rekontruksi Begal Sadis di Sergai, Tukang Ojek Digorok dan Dipukul Batang Ubi, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polsek Firdaus gelar rekonstruksi begal sadis di lokasi kebun ubi desa simpang empat, sergai.

Sergai – INTARTA.com | Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan dan perampokan sadis terhadap seorang tukang ojek.

Dalam 17 reka adegan yang diperagakan, terungkap bagaimana Eko Julianto alias Eko (25) secara brutal menggorok leher dan memukuli korbannya, Misdi (64), menggunakan pisau cutter dan batang ubi.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Rekonstruksi berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, mulai pukul 09.18 WIB, di tiga lokasi berbeda, Mapolsek Firdaus, Dusun II Desa Cempedak Lobang, dan Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, didampingi Jaksa Penuntut Umum dan personel terkait.

AKP Andi Sujendral SH, mengungkapkan, peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun VIII Desa Simpang Empat.

Bermula saat tersangka Eko menyewa ojek korban Misdi dari Kota Rampah menuju Mangga Dua Kampung Manggis, yang kemudian berubah tujuan ke Cempedak Lobang.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Dambaan Cup U-40 Berikan Keuntungan Penggiat UMKM

Di tengah perjalanan, setelah sempat meminjam uang untuk membeli minuman, Eko tiba-tiba menyerang Misdi di area perkuburan muslim.

Ia menggorok leher korban dua kali, menyabetkan pisau ke lengan dan mulut, lalu memukulinya berkali-kali dengan batang ubi.

” Meskipun terluka parah, Misdi berhasil melawan dan berteriak minta tolong, membuat Eko melarikan diri ke perkebunan ubi,” ujar AKP Andi Sujendral kepada wartawan, Rabu (28/5).

Korban kemudian mendorong motornya mencari pertolongan dan ditemukan warga, Zainal Abidin Marpaung, yang segera membawanya ke rumah sakit.

Sementara itu, Eko ditemukan oleh saksi Darmiri di teras belakang rumahnya dengan kondisi berdarah, dan akhirnya diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Firdaus.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar menegaskan, tersangka dijerat Pasal 338 Jo 53 ayat (1) Subs 365 ayat (2) ke 4 Jo Pasal 53 ayat (1) Subs 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menambahkan, rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran jelas dan transparan mengenai fakta kejadian kepada masyarakat dan media.

Baca Juga :  Polres Sergai Gencarkan Edukasi Cegah Premanisme di Tengah Masyarakat

Reporter [0m8en9]