Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Kejari Sergai Tuntut Hukuman Mati bagi 3 Pengedar Sabu 19 Kg

Kejari Sergai Tuntut Hukuman Mati bagi 3 Pengedar Sabu 19 Kg
Suasana proses sidang kasus narkotika dipimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri sergai Muhammad Sacral Ritonga SH MH di ruang Cakra pengadilan negeri sergai.

Sergai – INTARTA.com |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (12/6/2025).

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Ketiga terdakwa, yakni Fachrul Razi alias Bule, Muhammad Zulfahni, dan Muhammad Reza Fahlevi, masing-masing didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ribka Yosephine, SH, membacakan tuntutan secara bergiliran di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, didampingi hakim anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH dan Orsita Hanum, SH.

Kajari Serdang Bedagai, Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, menjelaskan bahwa tuntutan pidana mati ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Sergai dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Sibolangit: 2 Warga Hilang, 4 Tewas, 4 Rumah Hancur

“Tuntutan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku, baik yang sudah tertangkap maupun yang masih bebas, agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa,” tegasnya.

Menurut Hasan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Sudah tak terhitung berapa banyak korban akibat narkoba, termasuk generasi muda yang kehilangan masa depan karena kecanduan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa keuntungan besar yang dijanjikan dari bisnis haram ini tidak sebanding dengan risiko hukum dan kerusakan sosial yang ditimbulkan.

Barang bukti dalam kasus ini berupa 19 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau merek Chinese Pin Wei, yang masing-masing berisi sabu, dengan total berat bersih 19.000 gram.

Penangkapan para terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba jaringan antarprovinsi yang ditangani oleh aparat kepolisian dan Kejari Sergai.

Ia menjelaskan, bahwa sidang lanjutan kasus tersebut dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

Hasan berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh bisnis narkoba.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sergai Sita dan Musnahkan 497 Knalpot Brong, Pengendara Ditegaskan Kena Tilang

“Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa menekan angka peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai dan sekitarnya,” ujarnya.

Reporter [0m8en9]