Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Pelapor Kecewa, Permintaan Gelar Perkara Khusus Tak Juga Ditanggapi

Pelapor Kecewa, Permintaan Gelar Perkara Khusus Tak Juga Ditanggapi
Istimewa.

Lubuk Pakam, INTARTA.com |
Kuasa Hukum Pelapor, Tri Habibi, SH, MH, didampingi Ade Chandra, SH, MM, menyampaikan kekecewaannya dalam konferensi pers di Kota Lubuk Pakam, Sabtu (5/7/2025).

Keduanya menyoroti belum ditanggapinya permohonan gelar perkara khusus atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan ke Polda Sumatera Utara sejak Agustus 2024.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 1 Agustus 2024, dengan terlapor Lihando dan kawan-kawan.

Setelah proses penyelidikan berjalan selama 13 bulan, pihak penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut justru menangguhkan penanganan kasus, tanpa kepastian hukum.

“Kami baru mengetahui penghentian proses penyelidikan setelah menerima SP2HP dari PS Kasubdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kepada pelapor/Ade Chandra dengan nomor surat B/1005/V/2025/Ditreskrimum, tertanggal 16 Mei 2025,” ujar Tri Habibi.

Merasa tidak mendapat kejelasan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus tertanggal 23 Juni 2025, dengan Nomor: B24/LF-TH&P/VI/25, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca Juga :  Pemkab Sergai Sigap Tangani Masalah Kesejahteraan Warga Kurang Mampu

Tri Habibi meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F. S.I.K., M.H untuk turun tangan dan memerintahkan penyidik maupun Kabag Wassidik agar segera menindaklanjuti permohonan tersebut.

Ade Chandra menambahkan, gelar perkara merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi, obyektivitas, serta kejelasan status hukum kasus.

“Jika tidak memenuhi unsur pidana, silakan terbitkan SP3. Namun jika cukup bukti, harusnya naik ke tahap penyidikan, bukan ditangguhkan,” tegasnya.

Ia juga mengkritik tidak dilibatkannya pelapor dan terlapor dalam gelar perkara internal, yang menurutnya berpotensi menimbulkan keberpihakan penyidik. Pihaknya menuntut perlindungan hukum yang adil dan transparan. (red).