Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Dua Pelaku Sabu Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi Lantaran Resahkan Warga Kampung Jati

Dua Pelaku Sabu Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi Lantaran Resahkan Warga Kampung Jati

Tebing Tinggi, INTARTA.com |
Peredaran narkoba sudah sangat meresahkan warga Kampung Jati yang berada di Jalan Dr. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi. Akibatnya, Rabu dini hari (6/8/2025), dua orang pria dewasa diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi lantaran diduga terlibat peredaran barang haram Sabu-sabu.

Bermula petugas kepolisian menerima laporan dari warga masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba disebuah warung dilokasi tersebut. Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

”Saat di TKP, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yang diketahui berinisial MF (27) warga Jalan Sei Padang dan YS (65) yang merupakan warga Jalan Kutilang,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8).

Dalam penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 10 plastik klip transparan berisi narkotika Sabu dengan berat 1,83 Gram dalam penguasaan pelaku dan uang tunai Rp 836.000 yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga :  Berantas Gemot dan Bali, Polres Tebing Tinggi Aktifkan Patroli Blue Light

Kemudian, kedua pelaku MF dan YS langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, pungkas Kasat Resnarkoba menerangkan. (ar)