Sergai – INTARTA.com |
Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menangkap MH (24), warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara. Atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP. Korban, LR (15), merupakan sepupu kandung tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mengungkapkan, kasus ini terungkap pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika ibu korban, MG (44), menerima telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa anaknya telah dicabuli.
” Saat ditanya, korban mengaku pertama kali disetubuhi pada 26 Mei 2025 di rumah nenek, dan kembali menjadi korban pada 8 Juni 2025 pukul 21.30 WIB di rumah tersangka,” Papar AKBP Jhon Sitepu di ruang Aula Patriatama, Rabu (13/8), Siang.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/203/VI/2025, perbuatan tersangka dilakukan dengan bujuk rayu. Akibat kejadian ini, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib.
Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) pukul 14.00 WIB. Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu mendapat informasi bahwa tersangka berada di belakang pasar Bengkel, Perbaungan. Tim opsnal segera bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk baju rajut hijau bergaris putih, celana panjang hitam, bra hitam, dan celana dalam warna krem,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana, serta denda hingga Rp5 miliar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (0m8en9)