Sergai– INTARTA.com | Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani serta Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Pandangan akhir tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sergai, Rabu (13/8/2025).
Juru bicara Fraksi PPP, Akbar Dev, menegaskan bahwa pertanian adalah tulang punggung ketahanan pangan sekaligus penopang perekonomian daerah. Oleh karena itu, keberadaan Perda yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan petani dinilai mendesak.
” Pemberdayaan diminta mencakup akses teknologi modern, pendampingan intensif, dan pembinaan berkelanjutan. Sedangkan perlindungan harus memastikan kepastian harga panen, ketersediaan pupuk dan benih, hingga perlindungan dari praktik tengkulak,” ujar Akbar Dev.
Dalam penyampaiannya, PPP juga mendesak Pemkab Sergai mengalokasikan anggaran memadai dan melakukan pengawasan ketat, serta menyusun aturan teknis yang komprehensif dan berpihak kepada petani.
Selain itu, terkait Ranperda Perubahan APBD 2025, PPP mengingatkan agar perubahan anggaran tidak menjadi formalitas, tetapi instrumen strategis memperbaiki arah pembangunan.
Mereka menyoroti lemahnya perencanaan awal yang tercermin dari tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), pergeseran anggaran tanpa urgensi jelas, dan dominasi belanja birokrasi dibanding belanja langsung untuk masyarakat.
Lebih lanjut, PPP juga menemukan adanya program “titipan” yang tidak tercantum dalam perencanaan awal namun muncul di APBD Perubahan, yang berpotensi melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dengan berbagai catatan tersebut, PPP tetap memberikan persetujuan, namun menuntut Pemkab Sergai menindaklanjuti rekomendasi DPRD, memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran, serta menghindari kebijakan yang mengabaikan kepentingan rakyat. (red)