Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

8 Paket Sabu Penyebab Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

8 Paket Sabu Penyebab Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Tebing Tinggi. Kali ini, seorang pria berinisial EL alias Erik (39) berhasil ditangkap personel Satresnarkoba saat berada dirumahnya di Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi pada Senin malam (8/9/2025).

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 4,72 gram, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp135.000.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (15/9), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu dilokasi tersebut. Menindaklanjutinya, personel Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R.Sitorus, S.H melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku beserta barang bukti.

“Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya”, ungkap Kasi Humas.

Baca Juga :  Semarak Idul Adha 1446 H, di Tebing Tinggi Diawali Pawai Takbir, Sholat Ied Hingga Pemotongan Hewan Qurban

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan masing-masing. (ar)