Tebing Tinggi, INTARTA.com | Tawuran antar pemuda pecah di Jalan Setiabudi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, tepatnya Kamis dini hari (11/9/2025) lalu. Akibatnya seorang remaja yakni MZF, warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H, dalam konferensi pers dihadapan jurnalis media di Aula Kamtibmas, Mapolres Tebing Tinggi pada Rabu sore (17/9/2025).
Kegiatan Konferensi Pers ini turut dihadiri para PJU Polres Tebing Tinggi, terlihat Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, Kabag Ops AKP Herliandri, Kabag Log AKP Enda Tarigan, Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, Kasat Narkoba Iptu Jimmy Sitorus, Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya, SH, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadayah, Kasi Humas AKP Mulyono, Kanit Resum NJ. Silalahi dan para personel reskrim lainnya.
Dalam penjelasannya, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga menerangkan sebelumnya korban telah diselamatkan personel Polres Tebing Tinggi bersama Polsek Rambutan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aksi tawuran di Jalan Setia Budi.
”Saat itu, personel gabungan mendatangi TKP yang diinformasikan, disana ditemukan korban tergeletak tak berdaya dipinggir jalan, lalu personel menyelamatkannya untuk dibawa ke Rumah Sakit agar segera mendapat pertolongan medis,” kata Kapolres.
kemudian personel turut mengamankan lokasi dan menyita beberapa barang bukti senjata keras dan tajam yang tertinggal dilokasi kejadian, berupa pedang panjang, mata gergaji panjang, celurit, egrek, gancu doubel stick, papar Kapolres.
Lanjutnya, adapun penyebab tawuran terjadi diawali dari percekcokan melalui media sosial, kemudian terjadi pertemuan antar kelompok didaerah Berohol dan berakhir dengan penganiayaan dengan menggunakan senjata keras dan tajam, ungkap Kapolres.
Sambungnya, personel gabungan Satreskrim juga telah melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku yakni DKG, DVM, RS, JF, RSS, WAD, MAN, RS. Para pelaku merupakan warga Kota Tebing Tinggi yang terlibat dalam aksi tawuran antar geng motor dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
”Empat dari delapan pelaku yang diamankan mengaku masih berstatus pelajar, mereka berhasil diamankan dari beberapa tempat dalam waktu yang berbeda,” ucap Kapolres.
Ditambahkannya, terkait kasus ini kiranya menjadi perhatian kita bersama seluruh masyarakat, terutama orang tua agar dapat mengawasi dan mengontrol anaknya yang masih remaja dan usia sekolah untuk tidak mengikuti aktifitas hingga larut malam dan memberikan edukasi pergaulan kearah yang positif, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi.
”Dan dari kami kepolisian Polres Tebing Tinggi akan terus memberikan perhatian serius terkait kasus tawuran antar remaja yang marak terjadi, yang mana aksi tawuran adalah perbuatan yang tidak baik dan sangat meresahkan masyarakat. Kami juga berkomitmen akan menindak secara tegas segala aksi kekerasan jalanan terutama aksi geng motor yang berujung kekerasan, tawuran, balap liar maupun begal,” ujar Kapolres.
Untuk delapan pelaku ini sudah dilakukan penahanan, dan terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, karena masih banyak pelaku lain yang terlibat akan diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk jeratan pasal yang akan digunakan terhadap para pelaku, Kapolres menegaskan akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, pungkasnya. (ar)