Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Mangkir dari Panggilan Polisi, Pemilik Akun ‘Bang Yuka’ Jadi Sorotan di Sergai.

Mangkir dari Panggilan Polisi, Pemilik Akun 'Bang Yuka' Jadi Sorotan di Sergai.
Kantor Reskrim Polres Sergai.

SERDANG BEDAGAI, Intarta – Pemilik akun Facebook bernama “Bang Yuka”, yang diketahui berinisial PU, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (18/9/2025). Kehadiran PU sebelumnya dijadwalkan terkait penyelidikan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Sergai, Darma Wijaya, melalui media sosial.

Sejak pagi hingga sore hari, keberadaan PU tak kunjung terlihat di Mapolres Sergai. Padahal, jadwal pemeriksaan telah ditetapkan pukul 10.00 WIB. Ketidakhadirannya sontak menimbulkan perhatian, mengingat kasus ini sudah masuk tahap penyidikan setelah laporan resmi yang diterima polisi pada Juni 2025 lalu.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, melalui Kanit Tipidter Ipda Hendri Ika Panduwinata, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Benar, hari ini Kamis (18/9) kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap PU alias Uka dalam perkara dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media sosial,” ujar Hendri saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Sergai Darma Wijaya sebagai pelapor, serta dua saksi lainnya.

Baca Juga :  Semangat HUT ke-80 RI di Sergai, Bupati-Wabup Gowes Bareng Warga

“Seharusnya PU hadir pukul 10.00 WIB, tetapi sampai sore tidak ada kabar dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” jelas Hendri.

Pihak kepolisian menegaskan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua. Jika kembali tidak dipenuhi, tindakan lebih tegas akan ditempuh.

“Kalau dua kali panggilan tidak diindahkan, sesuai prosedur kami akan menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadirkan yang bersangkutan,” tegas Hendri.

Kasus ini berawal dari unggahan akun Facebook “Bang Yuka” yang diduga berisi penghinaan terhadap Bupati Darma Wijaya. Konten tersebut menuai reaksi keras dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Sejak itu, penyidik bergerak memproses laporan hingga statusnya meningkat ke tahap penyidikan.

Meski terlapor belum hadir, publik kini menanti tindak lanjut Polres Sergai atas absennya pemilik akun tersebut. Situasi ini menambah sorotan terhadap bagaimana hukum akan berjalan dalam perkara yang melibatkan kebebasan berpendapat sekaligus dugaan pencemaran nama baik pejabat publik.(DH)