Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Rekonstruksi Kasus Tawuran dan Penganiayaan Geng Motor Digelar Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Rekonstruksi Kasus Tawuran dan Penganiayaan Geng Motor Digelar Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
oppo_2

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan geng motor yang mengakibatkan meninggalnya seorang korban, MZF, (19), warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Rekonstruksi berlangsung dilapangan Polres Tebing Tinggi pada Senin pagi (22/9/2025).

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing didampingi KBO Sat Reskrim, IPTU T. Simanjuntak, Kanit Resum Ipda NJ. Silalahi bersama personel Sat Reskrim sebagai peran peraga adegan. Selain itu tim Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, penasihat hukum dari prodeo dan keluarga korban juga hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Dalam proses rekonstruksi tersebut, delapan orang pelaku/tersangka yang berhasil diamankan turut dihadirkan yakni DKG, DVM, RS, JF, RSS, WAD, MAN, RS serta barang bukti senjata tajam dan tumpul seperti pedang panjang, mata gergaji panjang, celurit, egrek, gancu, doubel stick dan bom molotov yang digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam proses rekonstruksi, adegan diperagakan oleh peran pengganti dari personel Sat Reskrim baik untuk korban dan para tersangka serta pelaku yang belum tertangkap atau masih berstatus DPO.

Baca Juga :  8 Paket Sabu Penyebab Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Dari pantauan langsung wartawan dilokasi rekonstruksi, ada 37 adegan pembuktian yang menggambarkan secara rinci peristiwa penganiayaan terhadap korban MZF yang dilakukan para pelaku, dari mulai korban dipukul dengan benda tumpul, dibacok, perut ditusuk dengan botol pecahan bom molotov lalu kepala dilindas dengan menggunakan sepeda motor secara bergantian oleh para pelaku yang berakhir dengan meninggalnya korban. 

Rekonstruksi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. 

Sebelumnya, penganiayaan terhadap korban MZF ini terjadi pada Kamis dini hari (11/9/2025), tepatnya di Jalan Setiabudi, Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi. Peristiwa berdarah itu terjadi berawal dari aksi tawuran antara pemuda yang mengaku geng motor Tebing Tinggi dengan Dolok Masihul. 

Tawuran pecah saat itu, namun malang bagi korban MZF, ia tertangkap para pelaku dan menjadi bulan bulanan aksi kekerasan para pelaku hingga sekarat ditinggal dilokasi penganiayaan oleh para pelaku. Kemudian, Polres Tebing Tinggi bersama Polsek Rambutan yang mendapat informasi dari warga sekitar segera mendatangi lokasi dan membawa korba ke rumah sakit, namun korban tidak kuat melawan sakitnya aksi penganiayaan hingga meninggal dunia beberapa saat setelah mendapat pertolongan. (ar)