Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

167 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumut Dalam Konferensi Pers di Polres Tebing Tinggi

167 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumut Dalam Konferensi Pers di Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Beragam kasus tindak pidana narkotika Terungkap, hari ini Kamis (2/10/2025), di Mapolres Tebing Tinggi Sebanyak 167 kasus diungkapkan Polda Sumatera Utara bersama jajaran dalam giat konferensi pers gabungan yang diikuti Polresta Deli Serdang, Polres Serdang Bedagai dan Polres Tebing Tinggi.

Kasus – kasus yang diungkap dalam konferensi pers yakni kasus narkotika sejak Januari hingga Oktober 2025, dengan jumlah tersangka mencapai 198 orang dan pada kesempatan itu, dipaparkan hasil pengungkapan Polres Tebing Tinggi.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K, S.H, M.H, awal membuka kegiatan langsung menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam mendukung program Presiden dan instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba, katanya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa memberantas jaringan peredaran narkotika. Kami telah melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) termasuk Grand Galaxy di Sergai dan tiga THM di Kota Tebing Tinggi yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,“ ungkapnya.

Baca Juga :  Irigasi Bagus Hasil Panen Meningkat, Petani Semangka Akui Kinerja Dambaan

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak juga menegaskan bahwa terdapat tiga kecamatan yang masuk kategori rawan peredaran narkoba atau zona merah, yakni Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Perbaungan di Kabupaten Sergai, dan Kecamatan Rambutan di Kota Tebing Tinggi. Ia juga mengungkap adanya seorang bandar besar asal Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus peredaran narkoba yang terdeteksi pun beragam, mulai dari transaksi di jalan lintas, SPBU, pusat perbelanjaan, hingga warung makan di pinggir jalan.

Disamping itu, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H memaparkan sebanyak tiga THM itu adalah Karaoke Black White, Karaoke BB Café & KTP, dan Karaoke AA. Dari hasil penggerebekan ditemukan pil happy five, sabu, serta pengunjung dengan hasil tes urine positif.

”Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penangkapan Aldino Prasetyo (23), di Gang Pancur Napitu, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (5/9). Dari tersangka ini, polisi menyita tiga bungkus ganja seberat total tiga kilogram. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Adek Andrian,” terang Kapolres Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Cooling System, Polres Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Warga

Turut hadir Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, dan Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu yang secara bergantian memaparkan hasil pengungkapan kasus diwilayah masing-masing.

Selain itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, serta perwakilan BNNK Tebing Tinggi, Avsec Bandara Kualanamu, dan Bea Cukai Sumut juga hadir dalam giat konferensi pers yang diikuti puluhan wartawan.

Diakhir, Dirresnarkoba menekankan dan berharap pada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu memutus rantai peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, perang melawan narkoba tidak akan maksimal, pungkasnya. (ar)