Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

90 Gram Sabu dan Pengedarnya Dirungkus Polres Tebing Tinggi di Wilayah Sergai

90 Gram Sabu dan Pengedarnya Dirungkus Polres Tebing Tinggi di Wilayah Sergai

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tebing Tinggi. Kamis sore (30/10/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial DP (46) di Desa Sei Priok Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus,SH pada Senin (3/11), yang menyatakan bahwa penangkapan berlangsung sore hari, setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba didaerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak cepat menuju lokasi.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Setibanya ditempat kejadian, petugas menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan ditempat.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkusan plastik hitam yang dibalut lakban. Setelah diperiksa, ternyata didalam bungkusan tersebut terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 90 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba”, ungkap Iptu Jimmy Sitorus.

Baca Juga :  Kapolres Tebing Tinggi Sambangi Rumah Duka Siti Helen Sembiring

Dari pengakuannya, pelaku DP merupakan warga Desa Payalombang. Ia juga mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidika lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ar)