SEI RAMPAH, INTARTA.com – Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Pasar Baru, inisial S, dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur dan bukti hukum yang sah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan sudah dilakukan secara profesional.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH., MH., mewakili Kepala Kejari Amriyata, SH., MH., kepada wartawan, Senin (1/12/2025). Hasan menjelaskan, penyidikan yang dilakukan meliputi dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Dana BUMDes tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Setiap unsur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa telah kami periksa. Alat bukti sudah dikumpulkan dan dianalisis secara cermat. Hingga kini, pertanggungjawaban hukum masih mengarah kepada tersangka S,” tegas Hasan.
Siapa yang terlibat?
Saat ditanya apakah ada pihak lain yang mungkin ikut bertanggung jawab, Hasan menjawab diplomatis. “Proses hukum itu dinamis. Kalau nanti ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan. Kami terbuka terhadap perkembangan apa pun,” ujarnya.
Sidang Tertunda
Sementara itu, sidang perkara ini yang seharusnya digelar Kamis, 27 November 2025, di Pengadilan Negeri Medan, harus ditunda. Penyebabnya, banjir yang melanda sejumlah kawasan di Medan membuat akses ke Rutan Tanjung Gusta dan pengadilan terhambat.
“Penundaan dilakukan oleh pengadilan karena kondisi alam. Sidang dijadwalkan ulang Kamis depan, 4 Desember 2025,” jelas Hasan.
Kejari janji transparan.
Melalui pernyataan ini, Kejari Sergai kembali menekankan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami bekerja berdasarkan hukum dan akan menyampaikan perkembangan signifikan ke publik sesuai kebutuhan,” pungkas Kasi Intel.(DH)












