Tebing Tinggi, INTARTA.com | Polres Tebing Tinggi melalui Tim Opsnal Sat Reskrim menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan mengamankan pelakunya, pada Rabu malam (10/12/2025).
“Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (25/10) di Jalan Ikhlas Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi dengan pelaku berinisial KAD (30). Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Sabtu (13/12).
Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan lintas Bagelen, Kota Tebing Tinggi.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max CC 155 warna putih. Barang bukti sepeda motor tersebut juga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tebing Tinggi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat”, lanjutnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara tersebut. (ar)












