Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Kasus Laka Lantas Mobil dan Motor Ditangani Polres Tebing Tinggi, 2 Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Kasus Laka Lantas Mobil dan Motor Ditangani Polres Tebing Tinggi, 2 Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Polres Tebing Tinggi melalui Unit Gakkum Sat Lantas bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat pengemudi mobil diduga menerobos lampu merah di Simpang Empat Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Rabu (17/12/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil Daihatsu Luxio BB 1698 FC yang dikemudikan Daniel Panggabean (36) dengan sepeda motor Honda Vario BB 5405 EF yang dikendarai Zakaria Makmur Sihombing (26) bersama penumpangnya Herpin Rizal Napitu (30).

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Berdasarkan keterangan resmi Polres Tebing Tinggi, peristiwa bermula saat mobil datang dari arah Jalan KF Tandean menuju Jalan Suprapto dan diduga menerobos lampu merah yang disebut tidak berfungsi dengan baik. Pada saat bersamaan, sepeda motor melaju dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Sudirman, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian depan sepeda motor dengan bumper depan kanan mobil.

Petugas Sat Lantas Polres Tebing Tinggi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan, serta mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Baca Juga :  Empat Terduga Tersangka Penembakan Pelajar di Sergai Ditangkap, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Masih Diselidiki

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka pada bahu, punggung belakang dan kepala, sementara penumpang mengalami luka pada bahu dan kaki sebelah kiri. Keduanya langsung dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi dan kemudian dirujuk ke RS Horas Insani Pematang Siantar,” jelas Aipda Jon F Simarmata dari Sat Lantas Polres Tebing Tinggi, didampingi Bripka Johannes F Hasibuan.

Sementara itu, pengemudi mobil tidak mengalami luka. Namun, kedua kendaraan mengalami kerusakan dan telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Tebing Tinggi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polres Tebing Tinggi juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan fasilitas lalu lintas yang tidak berfungsi demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa. (ar)