SERDANG BEDAGAI, INTARTA.com – Kegiatan penambangan galian C jenis tanah urug yang diduga tidak memiliki izin resmi dilaporkan berlangsung di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Material hasil galian tersebut disebut melintasi areal PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja hingga ke kawasan Simpang Wartob.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (16/1/2026) sore, satu unit alat berat jenis excavator terlihat beroperasi di area galian. Truk-truk pengangkut tanah keluar masuk melalui jalan afdeling IV Kebun Tanah Raja. Kondisi jalan kebun tampak rusak dan berlubang akibat aktivitas kendaraan bermuatan berat.
Untuk membuka akses menuju lokasi, parit isolasi di sekitar kebun diduga sengaja ditimbun agar truk pengangkut dapat melintas dengan leluasa.Warga sekitar menyebut aktivitas galian tanah tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Menurut informasi yang diperoleh awak media, kegiatan penambangan itu diduga mulai beroperasi sejak November 2025 dan berada di wilayah Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah.
“Kurang lebih sejak November tahun lalu sudah bekerja. Biasanya truk-truk ramai melintas, walau sekarang agak berkurang. Setahu kami lokasi galian itu masuk Desa Cempedak Lobang,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebutkan bahwa galian tanah tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Umar. Namun hingga kini belum diketahui status perizinan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sergai, Ipda Feris Tovan Fernando Harefa, saat dimintai tanggapan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Nanti kami cek ke lapangan. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Umar yang disebut-sebut sebagai pengelola galian tanah belum memberikan keterangan meski telah diupayakan konfirmasi.
Keterangan foto: Alat berat excavator terlihat beroperasi di lokasi galian tanah urug yang diduga tidak berizin di wilayah Sergai.(DH)












