Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Satpol PP Sergai Terbitkan Surat Penghentian Sementara Galian C di Areal Kebun Tanah Raja

Satpol PP Sergai Terbitkan Surat Penghentian Sementara Galian C di Areal Kebun Tanah Raja

SERDANG BEDAGAI, INTARTA.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai secara resmi menghentikan sementara aktivitas galian C tanah urug yang diduga beroperasi tanpa izin dan melintasi areal PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja. Penghentian itu dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan pada Senin (19/1/2026).

Surat bernomor 18.15/300.1/188/2026 tersebut ditujukan kepada Umar selaku pihak yang disebut mengelola kegiatan pengerukan tanah dan batuan di wilayah Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah. Dalam surat itu, Satpol PP memerintahkan agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai adanya izin resmi dari instansi berwenang.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

“Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, ditemukan kegiatan pengerukan tanah yang diduga belum mengantongi izin. Karena itu, diminta untuk menghentikan kegiatan sampai perizinan dipenuhi,” demikian petikan isi surat penghentian yang diterima awak media dari Kasat Pol PP Sergai, M. Wahyudhi.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, apabila perintah penghentian tidak diindahkan, Satpol PP Sergai akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Sergai Beri Dukungan kepada Keluarga Personel yang Berduka

Sebelumnya, aktivitas galian C tanah urug tersebut dilaporkan bebas beroperasi dengan akses keluar masuk truk melalui areal PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja hingga Simpang Wartob. Di lokasi, satu unit alat berat jenis excavator terlihat masih berada di area pengerukan.

Selain itu, lintasan kendaraan pengangkut tanah disebut menyebabkan kerusakan pada jalan afdeling IV Kebun Tanah Raja. Parit isolasi di kawasan tersebut juga dilaporkan ditimbun untuk memudahkan akses kendaraan keluar masuk lokasi galian.

Warga setempat menyebut aktivitas pengerukan tanah itu telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

“Kalau perkiraan kami, sejak sekitar November 2025 sudah berjalan. Truk-truk sering keluar masuk, walaupun belakangan ini mulai sepi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pengelola kegiatan galian C tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait diterbitkannya surat penghentian dari Satpol PP Sergai.(DH)

Keterangan foto: Personel Satpol PP Sergai saat melakukan peninjauan ke lokasi galian C tanah urug di Kebun Tanah Raja.

Baca Juga :  Dapur Umum Program Makan Sehat Bergizi di Pantai Cermin Sergai Beroperasi