Sergai, INTARTA.com – Tiga terdakwa kasus tindak pidana kekerasan terhadap Jaksa Jhon Wesley Sinaga memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Ketiganya didakwa melakukan percobaan pembunuhan .
Pelaku ketiga yakni Alpa Fatria Lubis alias Kepot , Mardiansyah alias Bendil , dan Surya Dharma alias Galo dikenai pidana penjara masing-masing 10 tahun, 9 tahun, dan 8 tahun .
Dalam surat tuntutan, para responden didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) Amriyata, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Berkat Manuel Harefa, SH , Jumat (6/2/2026), mengatakan sidang perkara tersebut telah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Pada Kamis malam (5/2/2026) telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, ujar Berkat Manuel Harefa melalui layanan WhatsApp.
Ia menjelaskan, Alpa Fatria Lubis alias Kepot dituntut 10 tahun penjara karena berperan sebagai pemberi perintah. Sementara Mardiansyah alias Bendil dituntut 9 tahun penjara sebagai pelaku pembacokan, dan Surya Dharma alias Galo dituntut 8 tahun penjara.
Peristiwa pendarahan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2025) di areal perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai , yang mengakibatkan Jaksa Jhon Wesley Sinaga dan seorang staf tata usaha Kejari Deli Serdang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
Perkara ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah , namun kemudian dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur .
Kejaksaan menyebutkan penempatan lokasi sidang dilakukan berdasarkan permohonan resmi kejaksaan yang dikabulkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung , dengan pertimbangan faktor keamanan jaksa serta perlindungan terhadap Saksi dan korban.(DH)












