Tebing Tinggi, INTARTA.com | Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada Rabu sore (10/9/2025).
Pengedar narkoba tersebut berinisial MI alias Iqbal (37), ia merupakan warga asal Jambi yang ditangkap di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atas adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan ke petugas lantaran mencurigai pelaku yang kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut.
Berbekal adanya laporan masyarakat, tim Satresnarkoba langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjutinya, dilokasi yang diinfokan masyarakat, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
”Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang kemudian didapati 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 52,39 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba pada media, Sabtu (20/9/2025).
Selain sabu, lanjut Jimmy Sitorus menerangkan petugas juga menyita sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet kecil, dua pipet runcing berbentuk sekop, handphone android, plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp450 ribu.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu dan keseluruhan barang bukti lainnya adalah miliknya. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.
Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Polres Tebing Tinggi menegaskan akan melakukan upaya tegas dalam menindak segala penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya, pungkas Jimmy Sitorus. (ar)