Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

992,32 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tebing Tinggi Bersama Tim Labfor Polda Sumut, Tersangka Dihadirkan

992,32 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tebing Tinggi Bersama Tim Labfor Polda Sumut, Tersangka Dihadirkan

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Polres Tebing Tinggi bersama tim Labfor Polda Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I, jenis Sabu-sabu sebanyak 992,32 Gram. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar secara press conference di Aula Kamtibmas Mako Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan kota setempat, Selasa pagi (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, SH, bersama Kabid Labfor Polda Sumut yang diwakili AKBP Hendri D. Ginting, S.Si, M.Si. Selain itu, terlihat hadir membersamai yakni Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya, SH, MH, Hakim PN Tebing Tinggi Sofyan Anshori Rambe, SH, Plt Kepala BNNK Tebing Tinggi Mahsuriani Saragih, S.Si, Apt, perwakilan Kuasa Hukum Faisal Wan, SH serta jajaran personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga memaparkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan tim Satres Narkoba, tepatnya Kamis sore (4/12/2025), di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Sergai Sambut Kajari Baru, Amriyata: Komitmen Lanjutkan Program Pemberantasan Korupsi

”Tim berhasil mengungkap kasus ini berkat informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terduga pemilik atau bandar narkoba berinisial FS, Pr (52) yang merupakan warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Dan ini berkat informasi masyarakat sehingga keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan keberhasilan kita bersama dalam memerangi Narkoba di Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres Tebing Tinggi bersama tim Labfor Polda Sumut AKBP Hendri D. Ginting langsung melakukan uji tes terhadap barang bukti Sabu-sabu tersebut dengan menggunakan alat tes yang telah disediakan sebanyak 2 kali pengujian. Kemudian setelah barang bukti diuji, AKBP Hendri D. Ginting selaku ketua tim penguji menyimpulkan barang bukti tersebut benar Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu.

”Ya, kita saksikan bersama, barang bukti ini benar Narkotika jenis Sabu-sabu, atau dengan istilah terdapat kandungan zat metamfetamin,” terangnya.

Usai dilakukan pengujian barang bukti, Kapolres Tebing Tinggi bersama tim Labfor Polda Sumut, perwakilan Kejari, PN, Plt Kepala BNNK dan pengacara bersama-sama memasukkan barang bukti Sabu-sabu tersebut ke dalam 2 buah blender untuk dihancurkan dan dilarutkan dengan menggunakan air, kemudian dibuang kedalam saluran kloset dengan disaksikan secara bersama-sama termasuk disaksikan tersangka selaku pemilik barang bukti tersebut dan ditandatangani bersama dalam berkas berita acara pemusnahan.

Baca Juga :  Polres Tebing Tinggi Dukung Program Koperasi Merah Putih di Sergai

Adapun barang bukti Sabu-sabu berdasarkan keterangan yang didapat dari berita acara pemusnahan sebanyak 1065,48 Gram berat kotor (Brutto) dan 1024,32 Gram berat bersih (Netto). Namun dalam kegiatan hari ini dimusnahkan sebanyak 992,32 Gram, dimana sebanyak 32 Gram digunakan untuk tes uji Labfor Polda Sumut dan sisanya untuk barang bukti di Pengadilan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Kamis sore (4/12/2025). Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus bersama personelnya dengan melakukan pengintaian dan berhasil meringkus pemilik atau terduga bandar Sabu-sabu berinisial FS saat sedang mengendarai mobil Honda Mobilio warna putih di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Saat itu, sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka FS dengan tim Satres Narkoba, namun berhasil dihentikan dan petugas akhirnya melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam 1 bungkusan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.065,48 gram atau sekitar 1,06 kilogram. Selain itu, petugas turut mengamankan 1 unit mobil Honda Mobilio yang digunakan tersangka, serta 1 unit handphone seluler dari penguasaannya. (ar)