Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Ada Apa Dengan PPA Polres Sergai, Keluarga Korban Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Ada Apa Dengan PPA Polres Sergai, Keluarga Korban Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Bukti laporan LP dari Polsek Tanjung Beringin yang diterima Korban Sumihar Situngkir pada 4 Januari 2025.

Sergai, INTARTA.com | Keluarga korban pengeroyokan mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Timotius Situngkir (15), seorang remaja asal Kota Tebing Tinggi yang menjadi korban kekerasan di Desa Pematang Bulu, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025 itu berawal dari perselisihan antara anak-anak yang tengah bermain. Cekcok tersebut diduga memancing emosi sejumlah orang dewasa yang kemudian turut melakukan kekerasan terhadap Timotius.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Akibat kejadian itu, Timotius mengalami luka tusuk di tangan, memar di bagian mata, dan goresan di pipi serta tubuh.

Tak hanya Timotius, kakaknya Arjun Rinaldo Situngkir (21) dan pamannya Bambang Herianto Situngkir (45) juga menjadi korban saat berusaha melerai.

Ketiganya telah menjalani visum di Rumah Sakit Kampung Pon. Pelaku diduga menggunakan sendok dan garpu dari warung sekitar sebagai senjata.

Ayah korban, Sumihar Situngkir (56), mengungkapkan bahwa laporan awal dibuat ke Polsek Tanjung Beringin dengan bukti Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) nomor, STPL/02/8/2025/SPK/POLSEK TO. BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Baca Juga :  Bupati Sergai Ajak ASN Tingkatkan Integritas di HUT KORPRI ke-53

Sebagai mana yang di maksud pasal 170 ayat 1, 2 ke 1 dari KUHPidana, yang tertuang dalam laporan Polisi nomor: LP/B/02/1/2025/ SPK/SEK TJ.Beringin/Sergai/Polda Sumut tanggal 04 Januari 2025 dan di tanda tangani oleh Aiptu Dedi Harianto.

Menurut Sumihar Situngkir kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai.

Namun, setelah hampir empat bulan, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami merasa kecewa dan menuntut keadilan. Polisi harus segera menangkap pelaku dan menuntaskan kasus ini,” ujar Sumihar.

Menanggapi hal itu, Kanit PPA Polres Sergai Ipda Ardhyka Napitupulu menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

“Kami sudah periksa saksi-saksinya, termasuk saksi yang tinggal di Tebing Tinggi kami juga sudah ke rumah Sumihar. Masih ada keterangan yang perlu kami gali,” jelasnya via sambungan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Polisi juga mengaku masih mendalami keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Reporter [0m8en9]