LUBUK PAKAM — INTARTA.com I Kantor Hukum Ade Chandra & Partners meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan Nomor LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 1 Agustus 2024.
Laporan terhadap terlapor Lihando dan kawan-kawan itu kini mandek di Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut karena dinyatakan sebagai sengketa perdata dan harus menunggu putusan pengadilan.
Ade Chandra SH, selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan kekecewaannya atas sikap penyidik yang dinilai tidak berpihak kepada korban.
Ia menyebut, hingga kini sudah lima kali melayangkan surat permintaan gelar perkara ke Kapolda Sumut dan Kabag Wassidik Ditreskrimum, namun tak kunjung mendapat tanggapan baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jika tidak ada unsur pidana, silakan dihentikan. Tapi jika memenuhi unsur, naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Chandra, Selasa (29/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa SP2HP terakhir diterima korban pada Mei 2025. Setelah itu, pihaknya tidak lagi menerima informasi perkembangan perkara, meskipun sudah meminta penjelasan secara resmi.
Pihaknya berharap Kapolda Sumut segera mengambil sikap tegas terhadap penanganan kasus ini agar rasa keadilan bagi pelapor tidak terus terabaikan.
“Ini soal hak korban untuk mendapatkan kejelasan hukum, bukan perkara sulit,” tutupnya. (red).