SERGAI, INTARTA.com | Kasus pengeroyokan terhadap dua bersaudara, T S (15) dan Arjun Ronaldo Situngkir (23), yang terjadi di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Polres Sergai.
Ayah korban, Sumihar Situngkir (56), mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Serdang Bedagai, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atas penyelesaian yang cepat dan berkeadilan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Sergai karena telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan adil dan damai tanpa menambah beban kedua belah pihak,” ujarnya.
PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, membenarkan bahwa penyelesaian kasus dilakukan melalui RJ dan pihak pelapor telah resmi mencabut laporan.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pencabutan laporan,” jelasnya kepada media, Kamis (8/5/2025) pagi.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, saat keluarga Sumihar menghadiri acara adat kematian kerabat di lokasi kejadian.
Kedua anaknya dianiaya oleh dua warga setempat, Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46), akibat perselisihan anak-anak yang berujung emosi. TS mengalami luka di pipi, sementara Arjun terluka di tangan.
Kasus sempat dilaporkan ke Polsek Tanjung Beringin dan dilimpahkan ke Unit PPA karena korban di bawah umur.
Melalui pendekatan humanis, mediasi digelar pada 6 Mei 2025 di kediaman Sumihar di Kota Tebing Tinggi hingga tercapai kesepakatan damai.
Reporter [0m8en9]