Scroll Untuk Membaca
BeritaPolitikRagamTerkini

Banggar DPRD Sergai Sampaikan Laporan Pembahasan Ranperda APBD 2026.

Banggar DPRD Sergai Sampaikan Laporan Pembahasan Ranperda APBD 2026.

SEI RAMPAH, INTARTA.com Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (25/11/2025) Bertepat di Ruang Rapat DPRD Sergai, Komplek Perkantoran Vertikal Pemkab Sergai, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Pantauan wartawan Penyampaian laporan disampaikan oleh Dr.H. Hari ananda, s.Pd., M.S.P setelah Banggar menggunakan waktu pembahasan selama 14 hari, terhitung 23 Oktober hingga 5 November 2025, bersama TAPD dan sejumlah OPD terkait.Dari laporan tersebut, struktur APBD 2026 yang telah disepakati mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1,542 triliun, terdiri dari PAD Rp223,1 miliar, pendapatan transfer Rp1,284 triliun, serta lain-lain pendapatan sah Rp34,9 miliar.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

“Untuk belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,508 triliun, meliputi belanja operasi Rp1,171 triliun, belanja modal Rp60,2 miliar, belanja tidak terduga Rp4 miliar, dan belanja transfer Rp273,47 miliar. Sementara pembiayaan daerah mencatat pengeluaran Rp33,79 miliar untuk pembayaran pokok utang jatuh tempo.” Tambah Nya

Baca Juga :  Pesawat Garuda Bawa 450 Jamaah Haji Sulsel Terbakar di Udara, Penumpang Selamat Setelah Mendarat Darurat

Dalam laporannya, Banggar mencatat adanya penurunan transfer pusat sebesar Rp244,98 miliar sehingga berdampak terhadap penurunan belanja daerah tahun 2026 sebesar Rp362,79 miliar atau efisiensi 19,38 persen dibanding APBD 2025.

Banggar meminta agar efisiensi belanja diarahkan pada kegiatan bersifat seremonial agar target RPJMD tetap tercapai.

Hari ananda juga mengingatkan agar penyusunan APBD 2026 tetap konsisten dengan PPAS yang sebelumnya disepakati antara Pemkab dan DPRD.Melalui forum paripurna tersebut,Banggar merekomendasikan agar Ranperda APBD 2026 dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Sergai, Forkopimda, Sekda, para kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.(DH)