Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumPendidikanTerkini

Bupati Deli Serdang Tegaskan Aset SMPN 2 Lubuk Pakam Sah Milik Pemkab

Bupati Deli Serdang Tegaskan Aset SMPN 2 Lubuk Pakam Sah Milik Pemkab
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan diskusi bersama Al Washliyah di ruang Cendana perkantoran Pemkab Deli Serdang.

LUBUK PAKAM – INTARTA.com | Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Lubuk Pakam memiliki payung hukum yang jelas sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Penegasan itu disampaikan saat menerima perwakilan massa aksi Aliansi Al Washliyah Sumatera Utara, di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta jajaran pengurus Al Washliyah Sumut.

Dalam pertemuan, Bupati menekankan pentingnya penanganan aset secara taat hukum. “Kita membahas dan mendudukkan persoalan aset karena ini merupakan tanggung jawab yang dilindungi oleh aturan,” kata Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan, Yudy Hilmawan, menambahkan bahwa penggunaan gedung SMPN 2 Galang oleh Al Washliyah melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016, sehingga Pemkab mengeluarkan surat pembatalan pinjam pakai.

Hal ini demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari serta menjaga akuntabilitas aset daerah.

Baca Juga :  Heboh !! Protes Galian C Ilegal di Lembah Sari Ditulis di Aspal, Warga Tuntut Penutupan Paksa

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, menjelaskan polemik meliputi gedung SMPN 2 Galang dan eks Puskesmas di Desa Petumbukan.

Meski tanahnya milik Al Washliyah, gedung tetap diakui sebagai aset Pemkab. “Yang diserahkan kepada Al Washliyah hanya lahan, bukan bangunannya,” tegas Edwin.

Wabup Lom Lom Suwondo menyampaikan klarifikasi soal sebutan “Kabupaten Nahdliyin” yang ditujukannya kepada Al Washliyah sebagai bentuk dukungan terhadap kebangkitan organisasi tersebut di Deli Serdang.

Ia berharap dialog lanjutan bisa dilakukan agar permasalahan dapat segera dituntaskan.

Bupati menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Tidak bisa ada keputusan hibah atau pinjam pakai sebelum semuanya jelas. Kita harus patuh pada hukum,” tegasnya. Pertemuan lanjutan akan digelar setelah data lengkap dikumpulkan. (Red)