Scroll Untuk Membaca
BeritaHukum

Buruknya Pengelolaan IPAL di SPPG Desa Sei Rampah, Dinas Perkim LH Beri Tenggat Waktu 6 Hari

Tim dari Dinas Perkim LH meninjau langsung SPPG Desa Sei Rampah, Serdang Bedagai
Tim dari Dinas Perkim LH meninjau langsung SPPG Desa Sei Rampah, Serdang Bedagai

Sergai,INTARTA.com- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meninjau limbah  dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Kamis (12/2/2026).

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Dari hasil peninjauan SPPG Desa Sei Rampah membuang limbah langsung ke aliran parit umum tanpa proses penampungan terlebih dahulu hingga mengeluarkan bau busuk.

Kepala Dinas Perkim LH Reza  Firmansyah mengatakan tim LH yang turun kelokasi telah memberikan pemahaman tentang pengelolaan limbah sesuai dengan aturan lingkungan. Dari pertemuan itu, pihak SPPG bersedia menyelesaikan permasalahan limbah tersebut selama enam hari.

” Poin yang pertama adalah membuat empat kolam penampungan limbah sebelum dibuang agar dalam kondisi steril, mengurus dokumen lingkungan dan memasang titik koordinat dan itu diselesaikan selama enam hari” papar Reza Firmansyah.

Koordinator BGN Wilayah Sergai Nurhasanah Ritonga melalui layanan WhatsApp mengatakan sudah melakukan monitor dan terhitung dari hari ini sampai tanggal 22 Februari 2026 melakukan pelebaran kolam Ipal.

Baca Juga :  Di Desa Pertapaan, Polsek Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Warga

” Dari awal SPPG itu sudah memiliki Ipal, namun tidak pernah disedot hingga lemak dari Ipal itu naik kepermukaan, dan saat ini sudah dilakukan pengorekan” paparnya.

Kepala SPPG Desa Sei Rampah Rico Hartono Hutagaol mengatakan SPPGnya sudah punya Ipal dan saat ini sedang melakukan penambahan pembuangan saluran melalui mitra untuk upaya perbaikan.( Red)