Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Cekcok Antarwarga Dimediasi Polsek Rambutan, Pemicunya Gegara Pembuatan Marka Kejut

Cekcok Antarwarga Dimediasi Polsek Rambutan, Pemicunya Gegara Pembuatan Marka Kejut

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi melalui personel Bhabinkamtibmas Aipda Alimudin melakukan mediasi/problem solving terkait cekcok mulut antarwarga lantaran adanya pembuatan Speed Bump atau lebih dikenal dengan istilah marka kejut (kebanyakan orang-orang menyebutnya polisi tidur) yang dibangun didepan Kantor Lurah Badak Bejuang Jalan Senangin, Kota Tebing Tinggi, Selasa (18/11/2025).

Perselisihan antarwarga yang sempat memicu adu mulut antara Mawar (57) dan Henry (35) warga Komplek Perumahan Pencipta di Jalan Sudirman akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Rambutan.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Peristiwa tersebut diawali saat Mawar membuat Speed bump (marka kejut) namun Henry merasa kurang setuju/keberatan karena warga sekitar Komplek Perumahan Pencipta juga tidak setuju dan menghalangi garasi mobil Henry, akibatnya terjadi cekcok mulut antara Mawar dan Henry.

Kedua belah pihak selanjutnya dipertemukan dan dimediasi di Kantor Lurah Badak Bejuang bersama Lurah M Hatta, Kepling 7 Erika dan Bhabinkamtibmas dengan menghasilkan kesepakatan untuk kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Baca Juga :  Sabu Disimpan di Kos-Kosan, Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemiliknya Atas Laporan Warga

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh positif bahwa konflik antarwarga bisa diselesaikan tanpa kekerasan, melainkan dengan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang baik.

Marka kejut adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan demi keselamatan, dan juga dikenal sebagai speed bump berfungsi untuk menertibkan lalu lintas seperti polisi, tetapi tanpa suara dan gerakan aktif. (ar)