SERDANG BEDAGAI, INTARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dua isu penting daerah: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dan Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sergai, Selasa (21/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Togar Situmorang dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan, Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan mewakili Bupati Darma Wijaya, Sekda, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hari Ananda, dalam laporannya menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pengelolaan lingkungan terkini.
“Peraturan lama sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan daerah dan tuntutan zaman. Ranperda baru ini diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Hari menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah perlu diperbarui karena belum mengakomodasi prinsip ekonomi sirkular dan sistem pengelolaan berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Peningkatan aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk turut menambah volume sampah yang, jika tidak dikelola dengan baik, akan berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat. Maka, Ranperda ini hadir untuk menjawab tantangan itu,” lanjutnya.
Dalam kajian Bapemperda, pembaruan regulasi juga diarahkan agar sejalan dengan PP Nomor 27 Tahun 2020 dan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024, termasuk pembentukan bank sampah di setiap desa dan kelurahan serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) di berbagai titik strategis.
“Kita tidak hanya bicara soal pengurangan sampah, tapi bagaimana menciptakan sistem yang berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat, swasta, hingga pelaku UMKM dalam proses daur ulang,” tegas Hari Ananda.
Sementara itu, Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan dalam penyampaian nota pengantar RAPBD 2026 menegaskan bahwa rancangan anggaran tahun depan akan difokuskan pada penguatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“RAPBD 2026 disusun berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD. Arah kebijakan kami mengacu pada pembangunan berkelanjutan menuju Sergai yang maju, tangguh, dan adaptif,” ujar Adlin.
Ia menambahkan, terdapat 19 prioritas pembangunan daerah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, UMKM, hingga lingkungan hidup, dengan tetap berpedoman pada visi besar Panca Darma: SDM Berdaya Saing, Ekonomi Produktif, Birokrasi Dambaan, Demokratisasi dan Lingkungan Berbudaya, serta Infrastruktur Terintegrasi.
“Kami ingin setiap program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar RAPBD ini bisa disahkan tepat waktu dan dijalankan secara efektif,” tambahnya.
Rapat paripurna yang berlangsung tertib dan produktif itu ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen hasil kajian Ranperda serta nota pengantar RAPBD 2026 kepada pimpinan DPRD Sergai.
Langkah ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas termasuk dalam urusan yang paling dekat dengan kehidupan warga: pengelolaan sampah yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.(DH)

							










