Scroll Untuk Membaca
AdvertorialBeritaEkonomiPolitikRagamTerkini

DPRD Sergai Dorong Pembaruan Regulasi Sampah dan Awasi RAPBD 2026, Fokus pada Tata Kelola dan Akuntabilitas.

DPRD Sergai Dorong Pembaruan Regulasi Sampah dan Awasi RAPBD 2026, Fokus pada Tata Kelola dan Akuntabilitas.

SERDANG BEDAGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan peran aktifnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui agenda rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sergai, Selasa (21/10/2025).

Rapat tersebut membahas dua hal penting sekaligus, yaitu Laporan Hasil Kajian Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang memimpin langsung jalannya sidang yang dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, dan unsur Forkopimda.

Dalam rapat itu, Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, menyampaikan bahwa DPRD memandang perlu dilakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi lama terkait pengelolaan sampah.

“Perda Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan daerah saat ini. Banyak hal baru yang perlu diatur, termasuk sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan prinsip ekonomi sirkular,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Batas Usia Anak Ikut BPJS Kesehatan Milik Orang Tua

Bapemperda juga menyampaikan hasil kajian yang menekankan pentingnya integrasi kebijakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024.

Kajian tersebut menyoroti perlunya penguatan peran desa dalam pengelolaan sampah, pendirian bank sampah di tingkat lokal, dan pengembangan TPPS (Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah) untuk menekan volume limbah di TPA.

“Masalah sampah ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. DPRD menilai perlu sistem yang terukur dan pengawasan yang jelas,” tambah Hari.

Di sisi lain, dalam agenda kedua rapat, Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan mewakili Bupati Darma Wijaya menyampaikan Nota Pengantar RAPBD 2026. Ia menjelaskan bahwa penyusunan anggaran tahun depan mengacu pada hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sebelumnya disepakati bersama DPRD.

Adlin menegaskan, pemerintah daerah siap menjalankan 19 prioritas pembangunan yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Adakan Patroli Malam

“Kami memastikan setiap rupiah anggaran diprioritaskan untuk kepentingan publik dan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sergai,” katanya.

DPRD Sergai dalam rapat tersebut juga menegaskan fungsinya sebagai lembaga pengawas dan penyeimbang, terutama dalam memastikan agar pelaksanaan APBD dan kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Ketua DPRD Togar Situmorang menyampaikan bahwa dewan akan terus memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan daerah benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kita harus menjaga integritas lembaga dan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah diawasi dengan baik. DPRD bukan hanya tempat membahas anggaran, tapi juga benteng terakhir bagi kepentingan rakyat,” tegas Togar.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil kajian Ranperda Pengelolaan Sampah dan penyerahan dokumen nota RAPBD 2026 kepada pimpinan DPRD.Langkah DPRD Sergai dalam agenda ini menegaskan komitmennya sebagai lembaga legislatif yang aktif, tidak hanya dalam pembentukan regulasi, tetapi juga dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(DH)