Sergai– INTARTA.com | DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Rabu (13/8/2025).
Kedua regulasi tersebut adalah Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus Purba, James Hotlan Pangaribuan, dan H. Edi Resmanto, serta dihadiri Bupati Sergai H. Darma Wijaya, jajaran OPD, anggota dewan, kelompok pakar, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Togar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan, Perubahan APBD 2025 akan menjadi acuan pelaksanaan program prioritas, terutama untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana publik.
Sementara Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani diharapkan mampu menjamin hak, melindungi usaha, dan meningkatkan kesejahteraan petani Sergai.
Rapat diawali laporan hasil pembahasan Gabungan Komisi DPRD oleh Sutrisno terkait Perda Perlindungan Petani, dilanjutkan laporan Badan Anggaran oleh Suhar Endang Wibowo Saputro mengenai Perubahan APBD 2025. Seluruh fraksi DPRD kemudian menyampaikan pendapat akhir sebelum pengambilan keputusan.
Bupati Darma Wijaya mengapresiasi DPRD atas kerja sama membahas kedua Ranperda hingga tuntas. Ia menilai perubahan APBD menjadi landasan hukum realisasi program pembangunan.
Sementara Perda Perlindungan Petani menjadi instrumen strategis peningkatan kesejahteraan petani dan keberlangsungan usaha mereka. Darma Wijaya mengajak seluruh pemangku kepentingan bersinergi.
“Keberhasilan pembangunan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Dengan kerja sama yang tulus, kita dapat mewujudkan kemajuan Sergai,” tegasnya. (red)Judul:
DPRD Sergai Sahkan Perubahan APBD 2025 dan Perda Perlindungan Petani
Berita:
Serdang Bedagai – DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Rabu (13/8/2025). Kedua regulasi tersebut adalah Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus Purba, James Hotlan Pangaribuan, dan H. Edi Resmanto, serta dihadiri Bupati Sergai H. Darma Wijaya, jajaran OPD, anggota dewan, kelompok pakar, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Togar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan, Perubahan APBD 2025 akan menjadi acuan pelaksanaan program prioritas, terutama untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana publik. Sementara Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani diharapkan mampu menjamin hak, melindungi usaha, dan meningkatkan kesejahteraan petani Sergai.
Rapat diawali laporan hasil pembahasan Gabungan Komisi DPRD oleh Sutrisno terkait Perda Perlindungan Petani, dilanjutkan laporan Badan Anggaran oleh Suhar Endang Wibowo Saputro mengenai Perubahan APBD 2025. Seluruh fraksi DPRD kemudian menyampaikan pendapat akhir sebelum pengambilan keputusan.
Bupati Darma Wijaya mengapresiasi DPRD atas kerja sama membahas kedua Ranperda hingga tuntas. Ia menilai perubahan APBD menjadi landasan hukum realisasi program pembangunan, sementara Perda Perlindungan Petani menjadi instrumen strategis peningkatan kesejahteraan petani dan keberlangsungan usaha mereka.
Darma mengajak seluruh pemangku kepentingan bersinergi. “Keberhasilan pembangunan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Dengan kerja sama yang tulus, kita dapat mewujudkan kemajuan Sergai,” tegasnya.