Scroll Untuk Membaca
BeritaPolitikRagamTerkini

DPRD Sergai Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Wujud Komitmen Tata Lingkungan Terpadu.

DPRD Sergai Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Wujud Komitmen Tata Lingkungan Terpadu.

Serdang Bedagai, INTARTA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sergai, Selasa (11/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Yunus Purba, didampingi sejumlah pimpinan dewan seperti James Hotlan Pangaribuan, Edi Resmanto, dan Togar Situmorang, serta dihadiri Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Dalam penyampaian hasil pembahasan, juru bicara gabungan komisi DPRD, M. Akbar Dev, menegaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan langkah konkret DPRD dalam memperkuat kebijakan pengelolaan sampah di daerah.

“Regulasi ini kami susun untuk menjawab tantangan penanganan sampah yang semakin kompleks. Kami ingin pengelolaannya tidak parsial, tapi menyeluruh dari tingkat rumah tangga sampai ke kawasan industri,” jelas Akbar Dev di hadapan forum paripurna.

Ia juga menambahkan, hadirnya Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah untuk menjalankan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Seibamban Sergai Keracunan Usai Makan Nasi Rantangan Pesta

Usai pemaparan, seluruh fraksi di DPRD menyatakan sepakat untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu disambut positif oleh pihak eksekutif.

Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Umar Yusri Tambunan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan.

“Kami berterima kasih atas kerja sama DPRD yang telah melahirkan payung hukum penting ini. Pemerintah daerah akan memastikan penerapannya berjalan efektif agar masyarakat dapat merasakan dampak nyata,” tegas

Adlin.Dengan pengesahan ini, Kabupaten Serdang Bedagai resmi memiliki dasar hukum yang jelas untuk menata sistem pengelolaan sampah secara terpadu dan mendorong kesadaran publik dalam menjaga kebersihan lingkungan.(DH)