Sergai- Intarta.com |
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (10/9/2025) menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik secara resmi.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yunus Purba berlangsung di Ruang Paripurna dan dihadiri 35 dari 45 anggota dewan.
Dalam sidang, Yunus Purba menegaskan keputusan diambil secara bulat oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
“Dengan persetujuan bersama, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik resmi ditetapkan,” tegasnya.
Sebelum pengesahan, Sekretaris DPRD Muhammad Fahmi membacakan daftar hadir dari 45 anggota hadir 35 dan menyampaikan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait fasilitasi rancangan peraturan dimaksud.
Surat tersebut menjadi dasar pertimbangan sebelum akhirnya mendapat persetujuan aklamasi.
Selain pengesahan tata tertib dan kode etik, agenda rapat juga membahas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta rekomendasi Badan Musyawarah, rancangan rencana kerja dibacakan oleh Sekretaris DPRD dan kembali mendapat persetujuan bulat anggota dewan.
Menutup sidang, Yunus Purba menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat. Ia menegaskan keputusan paripurna ini menjadi pedoman penting bagi DPRD Sergai dalam meningkatkan kinerja legislatif pada tahun mendatang. (DH)