Sergai (Intarta.com). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sergai, Selasa (7/10/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Yunus Purba bersama Ketua DPRD Togar Situmorang serta dihadiri Wakil Bupati Sergai, Adlin Umar Yusri Tambunan.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Juru bicara Gabungan Komisi DPRD, Siti Aisah, menyebut penetapan Hari Jadi dan Lambang Daerah merupakan penghormatan terhadap sejarah dan identitas masyarakat Sergai.
” Lambang daerah nantinya akan mencerminkan nilai religius, budaya, dan gotong royong,” ujarnya
Sementara itu, Adlin Tambunan mengapresiasi sinergi legislatif dan eksekutif dalam membahas kebijakan daerah. “Setiap perda yang lahir harus membawa ruh kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Sergai, menandai komitmen bersama membangun daerah berkarakter dan berbudaya menuju kemajuan Sergai yang lebih baik. (DH)