Tebing Tinggi, INTARTA.com | Dikebun sawit, 2 orang pria dewasa berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (21/5/2025).
Kedua pria itu diketahui berinisial D
(34) dan HS (30). Mereka merupakan warga Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, sebut Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya pada media, Sabtu (31/5) sekaligus membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Diungkap Kasi Humas bahwa lokasi penangkapan kedua pelaku tersebut tak jauh dari rumah kediaman mereka dan penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut.
”Masyarakat merasa resah dan memberi informasi atas maraknya peredaran narkoba yang dilakukan para pelaku sehingga petugas Sat Resnarkoba segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Disana, petugas menemukan kedua pelaku yang dicurigai dan langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kasi Humas.
Lanjutnya, saat ditangkap, petugas juga menggeledah kedua para pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa paketan Sabu sebanyak sepuluh bungkus di dalam plastik klip transparan dengan berat 2,01 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti lainnya yakni, plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, tas sandang, dompet, satu unit handphone dan uang tunai, ungkap Kasi Humas.
Sambungnya menjelaskan, kedua pelaku juga telah mengakui kepada petugas saat dilakukan interogasi kalau semua barang-barang yang ditemukan terkait sabu tersebut benar milik mereka, sehingga petugas menggelandang keduanya ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
”Kini kedua pelaku D dan HS telah di tahan di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (ar)