Tebing Tinggi, INTARTA.com | Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi lantaran terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Tebing Tinggi. Kedua pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Asahan dan ditangkap pada Kamis dini hari (5/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (9/6), dalam keterangannya pada media menyebutkan bahwa kedua pelaku ditangkap dari dalam sebuah rumah, katanya.
Diungkapkan Kasi Humas bahwa kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki, yakni FM (30) dan TSH (37), mereka ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ujarnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan bahwa pada saat petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 27,10 gram didalam satu bungkus plastik klip transpan. Selain itu, turut diamankan satu unit handpone, potongan kain warna abu-abu, plastik klip kosong dan potongan plastik asoy warna hitam, terangnya.
Masih Kasi Humas, selanjutnya oleh petugas Sat Resnarkoba, kedua pelaku dilakukan interogasi singkat dan mengakui kalau barang bukti tersebut adalah milik mereka, sehingga keduanya digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi akan memperoses serta memeriksa Kedua pelaku agar mendapatkan kepastian hukum atas perbuatannya dan keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebing Tinggi juga terus menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tidak segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Kasi Humas. (ar)