Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejatisu Turunkan Tim Geledah Kantor Disdikbud Tebing Tinggi

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejatisu Turunkan Tim Geledah Kantor Disdikbud Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi atas adanya pengadaan Papan Tulis Interaktif atau Smartboard senilai Rp 14 miliar lebih, membuat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan ke kantor Disdikbud yang berada di Jalan Sudirman, Simpang Beo, Kota Tebingtinggi, tepatnya Kamis (30/10/2025).

Dari pantauan wartawan di kantor Dinas Pendidikan rersebut, tampak beberapa tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan di lantai 2 kantor.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 4 jam, tim kemudian keluar dari sebuah ruangan dan membawa satu buah tas yang diduga berisi berkas bukti-bukti tindak pidana korupsi.

Salah satu Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Hery Gunawan Sipayung, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif tingkat SMP.

“Kita bawa beberapa bundel (dokumen) tadi, sudah kita buat berita acara penggeledahan,” ujar Hery.

Kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi ini sudah naik ke tahap penyidikan umum.

Baca Juga :  Apel Pagi, Kapolres Tebing Tinggi Serahkan Bingkisan Nataru

“Kasusnya masih penyidikan umum,” katanya.

Selain kantor Dinas Pendidikan, Tim dari Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor BPKPD Tebingtinggi untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi kini resmi naik ke tahap penyidikan umum (Dik Umum).

Kabar tersebut disampaikan oleh Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, yang membenarkan proses hukum atas proyek senilai miliaran rupiah tersebut telah berlanjut ke tahap penyidikan.

“Setelah kita cek ke bidang Pidsus, sampai saat ini proses terkait telah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum (Dik Umum), dan masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut,” ujar Bani Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan pihaknya sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial IKD serta memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan pengadaan Smartboard tersebut.

Baca Juga :  Polres Tebing Tinggi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah

“PPK dan rekanan sudah dimintai keterangan,” ujar Husairi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/9/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan Smartboard untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi itu menghabiskan anggaran Rp 14.275.500.000.

Proyek dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, namun pembayarannya dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025.

Proyek ini terjadi pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.

Kontroversi mencuat setelah beredar surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Atas Perwa Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025 yang ditandatangani Moettaqien Hasrimi.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp 14,2 miliar.

Perubahan aturan itu kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan perubahan APBD.

Baca Juga :  UU Desa Terbaru Sahkan Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Dalam sidang paripurna DPRD Kota Tebingtinggi pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menolak pengesahan anggaran pengadaan Papan Tulis Interaktif dalam perubahan APBD 2025.

Dari pandangan akhir fraksi yang dibacakan oleh Hiras Gumanti Tampubolon menyebukan, pengadaan PTI tidak termasuk kebutuhan darurat atau mendesak, sehingga dianggap tidak layak dimasukkan dalam perubahan anggaran.

“Pengadaan Papan Tulis Interaktif bukan kebutuhan darurat dan mendesak, sehingga kami menolak dicantumkannya dalam anggaran perubahan APBD TA 2025,” ujar Hiras. (ar)