Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Eks Kades Sergai Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp116 Juta

Eks Kades Sergai Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp116 Juta
Terdakwa Sugiono eks kades Petuaran hilir, kecamatan Pegajahan dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor PN Medan.

Medan – INTARTA.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Sugiono, mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dalam sidang di Ruang Cakra 9, Rabu (20/8/2025) sore.

Sugiono dinyatakan bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019.
” Pasalnya, perbuatan terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara hingga Rp116 juta,” ujar Kasim.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Majelis hakim menilai tindak pidana tersebut memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah denga
n UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman badan, Sugiono juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp116 juta.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka hukuman tambahan satu tahun penjara akan dijatuhkan.

Baca Juga :  Adlin Tambunan Puji Semangat Sepak Bola Anak Muda Sergai, Bidik Prestasi Nasional

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan pemerintah.

” Lebih dari itu, Sugiono juga pernah dihukum dalam kasus korupsi serupa, sehingga dinilai tidak jera. Meski demikian, majelis hakim tetap mencatat hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggung jawabnya terhadap keluarga,” kata hakim anggota yudikasi Waruwu.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp116 juta dengan subsider 1,5 tahun penjara.

Perbedaan ini terjadi karena majelis hakim mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa meski tetap menekankan aspek pemberatan.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Dengan demikian, kasus korupsi dana desa kembali menjadi sorotan karena melibatkan mantan kepala desa yang sebelumnya pernah terjerat perkara serupa. (0m8en9)

Sumber: SDM.