Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumRagamTerkini

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sergai, Dua Pelaku Curat dan Satu Penadah Dibekuk, Satu Lainnya DPO.

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sergai, Dua Pelaku Curat dan Satu Penadah Dibekuk, Satu Lainnya DPO.

SERDANG BEDAGAI, INTARTA.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Kurang dari 1×24 jam, dua pelaku pencurian beserta satu penadah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Poltak B. Tambunan (70), terkait aksi pencurian di gudang penyimpanan alat panen miliknya yang berada di Dusun Suka Tani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (7/12/2025).

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan. Identitas pelaku berhasil kami kantongi dalam waktu singkat,” ujar Hendri.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial S alias U (45) dan A S alias D (33) di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, pada Senin (8/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk mengangkut hasil curian serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Baca Juga :  Sergai Berkomitmen Wujudkan Masyarakat Cerdas Melalui Festival Literasi 2025

Berdasarkan keterangan awal kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan bertiga dengan satu pelaku lain berinisial M. Mereka masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat pagar dan merusak atap seng untuk mengambil berbagai sparepart dan peralatan pertanian.

“Pelaku S naik ke atap dan memotong seng, sementara dua lainnya menunggu di bawah untuk melangsir barang curian,” ungkap Hendri, menirukan pengakuan tersangka saat pemeriksaan.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial A alias U (38), warga Desa Sei Bamban. Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah beserta sejumlah barang bukti di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari pengakuan tersangka, hasil penjualan barang curian senilai Rp1.350.000 digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, berjudi daring, serta membeli narkotika. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyebutkan satu pelaku lain masih diburu.

“Dua pelaku pencurian dan satu penadah sudah diamankan. Untuk satu pelaku lainnya berinisial M, saat ini masih dilakukan pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Manullang saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Bupati Sergai Gelar Khitanan Massal Gratis, Santuni Anak Yatim

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.(DH)