Sei Rampah – Intarta.com |
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan pemilik akun Facebook berinisial KBS (44) sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Sergai, Darma Wijaya.
Status hukum tersebut diputuskan setelah Satreskrim Polres Sergai melakukan pemeriksaan intensif terhadap KBS terkait unggahan bernada kasar di media sosial.
Kasus ini bermula dari laporan resmi kuasa hukum Bupati dengan nomor LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025.
Dalam laporan itu, pihak kuasa hukum yang terdiri dari Rustam Effendi, S.H., Yudi, S.H., dan Ikhwan, S.H. ” Unggahan KBS dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik Bupati,” sebut Rustam.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Benar, KBS sudah kami tetapkan sebagai tersangka hampir dua minggu lalu. Ia diperiksa sekitar lima jam terkait perbuatannya,” jelasnya.
Sebelumnya, KBS memenuhi panggilan penyidik pada 20 Juni 2025 dan dimintai keterangan terkait unggahannya yang menandai akun resmi Bupati.
Dalam pernyataannya, KBS mengaku sadar atas ucapannya dan menjawab sekitar sembilan hingga sepuluh pertanyaan dari penyidik.
Dengan penetapan ini, kasus dugaan penghinaan yang dilakukan KBS akan berlanjut ke proses hukum berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(DH)