Sergai – INTARTA.com |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai kembali menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat terdakwa Selamet, seorang pengusaha opak, belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, SH MH,untuk menanggapi video di kanal “Aktual Channel” yang dianggap tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik karena menyimpulkan seolah perkara telah selesai dan tidak mengandung unsur pidana.
Hasan Afif Muhammad, menyatakan pada Sabtu (2/8/2025) bahwa Kejaksaan sedang melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Putusan PT Medan tersebut telah membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag).
“Proses hukum masih berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Afif.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan terdakwa Selamet bersalah. Terdakwa divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 575.523.000.
” Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Afif.
Lebih lanjut ia sampaikan, berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama, terungkap bahwa Selamet terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Sumut.
Ia menyusun data penghasilan yang tidak sesuai dengan kondisi riil usahanya. Selain itu, terdakwa juga menggunakan sertifikat milik orang lain tanpa adanya proses jual beli, serta menggunakan dana pinjaman tidak sesuai dengan tujuan awal.
“Putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta persidangan yang kuat, termasuk alat bukti dan keterangan saksi,” tambah Kasi Intel.
Afif juga menyoroti narasi yang beredar di media sosial dan video tersebut, yang seakan-akan menggambarkan Selamet sebagai
“tukang opak kecil” yang dizalimi oleh hukum.
Menurutnya, narasi seperti ini tidak hanya membelokkan fakta hukum, tetapi juga berpotensi mendiskreditkan profesi rakyat kecil secara tidak langsung.
“Kami ingin meluruskan bahwa Selamet bukan penjual opak keliling, melainkan pemilik usaha produksi opak dalam skala rumahan yang memiliki akses terhadap kredit perbankan,” tegasnya.
Kejaksaan menilai bahwa tidak adil jika profesi sebagai pengusaha opak dijadikan tameng agar seseorang tidak dijerat hukum, seolah pekerjaan yang tampak sederhana membuat seseorang kebal hukum.
Afif menegaskan bahwa proses hukum tidak memandang latar belakang profesi, melainkan berdasarkan pada perbuatan dan alat bukti yang sah menurut hukum.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan juga menginformasikan bahwa terdakwa Selamet telah menitipkan uang sebesar Rp 150 juta pada 20 Maret 2025, sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kepada negara.
” Hal ini juga menjadi bukti kuat bahwa proses hukum yang berjalan memiliki dasar yang kuat,” tegas Afif.
Oleh karena itu, Kejaksaan mengimbau kepada seluruh pihak, terutama media, untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi terkait kasus hukum yang belum inkracht.
” Informasi yang disampaikan sebaiknya sesuai dengan mekanisme hukum yang sebenarnya, agar tidak membingungkan masyarakat dan dapat mengganggu independensi peradilan,” cetus Afif.
Pihak Kejari Sergai menyatakan sangat menghormati kebebasan pers, tetapi informasi yang disajikan harus faktual dan tidak memihak.
Dengan adanya kasasi ini, Kejaksaan berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang berkeadilan berdasarkan fakta hukum yang telah ada.
” Kejaksaan ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi, dapat ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tukasnya.
Reporter (0m8e9)