Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Kekerasan Seksual Terjadi di Hotel, Polres Tebing Tinggi Amankan Pelakunya

Kekerasan Seksual Terjadi di Hotel, Polres Tebing Tinggi Amankan Pelakunya

Tebing Tinggi, INTARTA com | Pemuda berinisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diamankan Sat Reskrim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (18/4/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Berdasarkan keterangan korban Nazwa (20), pelaku membawa korban dengan ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Kamis (18/9), yang menyatakan bahwa korban telah melaporkan pelaku secara resmi kepada kepolisian diakhir bulan Agustus lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku disebuah kafe bernama Kawan Kupi. Petugas kemudian mengamankannya pada Rabu sore (17/9) tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap AKP Mulyono.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku bakat dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tegas Kasi Humas. (ar)